Jumat, 01 Februari 2013

Ganti Rugi Kasus Pencemaran Kepada Petani Tambak di Kecamatan Balongan dan sekitarnya


INDRAMAYU – Petani tambak dan nelayan yang berasal dari kecamatan Indramayu, Balongan, Pasekan, dan Cantigi bisa tersenyum lega. Pasalnya, ganti rugi dari pihak Pertamina atas pencemaran yang terjadi tahun 2008 akhirnya bisa segera mereka nikmati.
Kepastian ini diperoleh setelah dilakukan penandatanganan kesepakatan pembayaran proses ganti rugi yang berlangsung di pendapa Kabupaten Indramayu, Kamis (6/12). Selain perwakilan petani tambak, ikut memberikan tanda tangan Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah, Deputi Bidang Penataan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Sudaryono, serta perwakilan dari Pertamina.

Bupati Hj Anna Sophanah mengungkapkan, kasus pencemaran yang disebabkan adanya tumpahan minyak ini sebenarnya terjadi pada tanggal 14 September dan 3 Oktober 2012. Akibat kejadian ini petani tambak dan nelayan di wilayah tersebut di atas kehilangan mata pencaharian hingga tiga bulan.
“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pada hari ini disepakati adanya pembayaran ganti rugi bagi masyarakat,” kata Bupati.
Bupati berharap agar uang ganti rugi yang diperoleh tidak dipergunakan untuk keperluan konsumtif. Namun diharapkan bisa menunjang usaha mereka dalam rangka meningkatkan pendapatan.
Deputi Bidang Penataan Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup, Sudaryono, juga mengaku ikut gembira dengan tercapainya kesepakatan ini. Ia bahkan mengatakan, kalau penyelesaian sengketa di Indramayu ini cukup bagus, dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Sudaryono berharap kasus pencemaran lingkungan seperti ini ke depan tidak akan terjadi lagi.
Dr H Suparto Wijoyo selaku mediator dalam penyelesaian kasus ini juga mengaku lega, karena setelah tiga tahun lebih akhirnya semuanya beres. Suparto juga memuji masyarakat Indramayu yang menurutnya sangat sabar menunggu pembayaran ganti rugi ini hingga tiga tahun .
Sementara Legal and General Affair Pertamina RU-VI Balongan, A Rendra Wachyand menjelaskan, jumlah ganti rugi bagi petani tambak dan nelayan yang diberikan kali ini mencapai Rp11,2 miliar. Sementara total secara keseluruhan ganti rugi yang telah diberikan pihak pertamina mencapai Rp110 miliar. (oet)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Terima Kasih Atas Kunjungannya: