Indramayu - Ratusan massa
SBKI beberapa minggu yang lalu (14/2/13) berkumpul di kantor sekretariat KASBI Balongan Indramayu,
Buruh akan melaporkan tindakan pidana dan penghalangan berserikat (union busting) yang dilakukan oleh PT Chang Jui Fang ke Polres Indramayu,
Ratusan massa dari Serikat Buruh Keramik Indramayu (SBKI-KASBI) dan didukung oleh serikat buruh lainnya mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan kasus penganiayaan dan tindak pemberangusan berserikat (union busting) yang dilakukan PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI).
Perlakuan intimidasi atas praktik Union Busting disinyalir didalangi oleh Humas dan HRD PT CJFI terhadap para pekerja. Menurut Ketua SBKI, Udin (40) intimidasi itu terjadi pada 12 Februari 2013, saat dipanggil dengan beberapa buruh lainnya di ruang kerja HRD, lalu berpindah ke ruang meeting. Udin mengaku diintimidasi Zamroni dan Sobirin agar tidak mengikuti peresmian SBKI-KASBI yang akan diresmikan di Desa Puntang Kecamatan Losarang Indramayu.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) telah melakukan pelanggaran, karena telah menghalangi buruh untuk membentuk atau ikut dalam serikat buruh. Perilaku ini sudah jelas memenuhi tindak pidana Union Busting.
Seperti diketahui, tindakan Union Busting dapat dijerat sesuai Pasal 43, yang menyatakan bahwa pelanggaran pasal 28 tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan. Sanksi yang diberikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 500 juta.
Ratusan massa dari Serikat Buruh Keramik Indramayu (SBKI-KASBI) dan didukung oleh serikat buruh lainnya mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan kasus penganiayaan dan tindak pemberangusan berserikat (union busting) yang dilakukan PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI).
Perlakuan intimidasi atas praktik Union Busting disinyalir didalangi oleh Humas dan HRD PT CJFI terhadap para pekerja. Menurut Ketua SBKI, Udin (40) intimidasi itu terjadi pada 12 Februari 2013, saat dipanggil dengan beberapa buruh lainnya di ruang kerja HRD, lalu berpindah ke ruang meeting. Udin mengaku diintimidasi Zamroni dan Sobirin agar tidak mengikuti peresmian SBKI-KASBI yang akan diresmikan di Desa Puntang Kecamatan Losarang Indramayu.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) telah melakukan pelanggaran, karena telah menghalangi buruh untuk membentuk atau ikut dalam serikat buruh. Perilaku ini sudah jelas memenuhi tindak pidana Union Busting.
Seperti diketahui, tindakan Union Busting dapat dijerat sesuai Pasal 43, yang menyatakan bahwa pelanggaran pasal 28 tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan. Sanksi yang diberikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 500 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar