Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja. Semoga tulisan berikut dapat bermanfaat bagi kawan-kawan pekerja / buruh di Balongan Indramayu khususnya, dan pekerja/buruh di Indonesia umumnya.
Ada sepuluh alasan PHK, yang dapat digunakan perusahaan untuk mem-PHK pekerja dengan
mengacu kepada Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pertama adalah Pekerja melakukan
kesalahan berat.
Pasal 158, ayat 1 berbunyi, "Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan
berat sebagai berikut:
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
- memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
- membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Namun, perlu pekerja ketahui bahwa
alasan phk berupa kesalahan berat yang dimaksud pada Pasal 158, ayat 1 harus
didukung dengan bukti misalnya,
- pekerja/buruh tertangkap tangan;
- ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
- bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Kedua adalah Pekerja ditahan pihak yang
berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
Pasal 160, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak
yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan
pengusaha,..."
Ketiga adalah Pekerja melakukan
pelanggaran ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja.
Pasal 161, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal pekerja/buruh melakukan
pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut."
Bila Anda tidak mengindahkan
peraturan perusahaan dan Anda tidak mengindahkan surat peringatan yang
diberikan oleh perusahaan kepada Anda- ini bisa menjadi alasan PHK untuk
pekerja.
Keempat adalah Pekerja tidak mau
bekerja pada perusahaan oleh karena terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan.
Pasal 163, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi perubahan status,
penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.........."
Kelima adalah perusahaan tidak
bersedia menerima Pekerja sebagai karyawan di perusahaan oleh karena terjadi
perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan
perusahaan.
Pasal 163, ayat 2 menyebutkan,
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha
tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, ....."
Keenam adalah perusahaan tutup
akibat mengalami kerugian terus menerus selama dua dua (2 tahun).
Pasal 164, ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan
perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau
keadaan memaksa (force majeur)...."
Kerugian perusahaan yang dimaksud
harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik.
Ketujuh adalah perusahaan melakukan
efisiensi.
Ini merupakan alasan phk yang sering
digunakan. Pasal 164, ayat 3 menyebutkan, "Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan
tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan
karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan
efisiensi,..."
Kedelapan adalah perusahaan pailit.
Pasal 165 menyebutkan,
"Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh
karena perusahaan pailit,.."
Kesembilan adalah Pekerja memasuki usia
pensiun.
Pasal 167 ayat 1 menyebutkan, "Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun..." Ini
merupakan alasan PHK yang normal.
Kesepuluh adalah Pekerja mangkir selama
lima (5) hari berturut-turut.
Pasal 168, ayat 1 menyebutkan, "Pekerja/buruh yang mangkir selama 5
(lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis
yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2
(dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri."
Perlu dicatat bahwa keterangan
tertulis dengan bukti yang sah harus diserahkan paling lambat pada hari pertama
pekerja/buruh masuk bekerja.
Apabila pekerja di PHK berdasarkan alasan-alasan tersebut dan sesuai aturan yang berlaku, ya diterima saja keputusan tersebut. Dan kawan-kawan songsong masa depan dengan peluang-peluang usaha yang masih terbentang luas di hadapan kawan-kawan. Kawan-kawan bisa mencari pekerjaan ditempat lain atau kawan-kawan gunakan uang pesangon dan keahlian/pengalaman kerja kawan-kawan untuk membuka usaha. Niatkan dalam hati untuk membuka peluang usaha baru dan membuka lapangan pekerjaan bagi kawan-kawan lain yang terkena PHK dan belum menemukan jalan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar