Perlu dipahami dan disadari bahwa kaum buruh/pekerja
pada dasarnya memiliki perlindungan hukum dengan adanya peraturan
perundang-undangan dalam bidang ketenagakerjaan. Yang mana perlindungan
hukum ini berlaku terhadap semua pekerja (baik pekerja/buruh tetap,
pekerja/buruh kontrak ataupun pekerja/buruh harian lepas) tanpa
membeda-bedakan status. Peraturan perundang-undangan ini dibuat untuk
melindungi hak - hak normatif dari pekerja.
Namun sangat disayangkan, controlling terhadap pelaksanaan peraturan
perundang-undangan ini sangatlah lemah, bahkan di beberapa perusahaan
seolah - olah tidak berlaku. Sehingga hak - hak normatif kaum
buruh/pekerja sangat susah terealisasi secara menyeluruh. Di beberapa
perusahaan banyak pekerja yang belum mendapatkan hak nya sebagai pekerja
baik itu Upah layak sesuai UMK, Upah Lembur, Jaminan Sosial Tenaga
Kerja, Uang Pesangon dan lain - lain. Ini berarti masih ada perlakuan
diskriminatif oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh. Padahal apapun
statusnya, setiap pekerja tetap harus mendapatkan perlakuan yang sama
tanpa diskriminasi dan tidak tergantung status hubungan kerja atau jenis
kelaminnya.
Dalam mengidentifikasi buruh/pekerja, pengusaha hendaknya memandang kaum buruh/pekerja sebagai mitra yang sejajar, kaum buruh/pekerja bukan
hanya orang upahan yang bisa diangkat dan diberhentikan sesuka hati,
melainkan mitra yang sejajar bagi pengusaha dalam hal kemajuan produksi.
Apabila pengusaha menganggap buruh sebagai mitranya, maka dia tentunya
akan lebih menghormati dan menghargai hak-hak kaum buruh/pekerja.
Apabila kaum buruh/pekerja merasa dirinya sebagai mitra dan dia ikut
bertanggung jawab terhadap maju dan mundurnya perusahaan, maka dia akan
selalu berusaha sebaik mungkin dalam memajukan perusahaan tempat dia
bekerja. Sebuah sense of belonging dan sense of responsibility akan
tertanam dalam fikiran kaum buruh/pekerja, dan ini akan meningkatkan
semangat dan motivasi bekerja. Apabila sudah demikian, jika perusahaan
bertambah maju, maka pengusaha juga akan mendapatkan keuntungan, dan
kaum buruh/pekerja juga merasakan keuntungan tersebut. Hubungan kedua
belah pihak akan saling menguntungkan.
Sangatlah besar harapan buruh terhadap Penguasa sebagai Pengawas
pelaksanaan semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan untuk
lebih optimal melakukan pengawasan dan tetap menjaga netralitasnya agar
semuanya bisa berjalan sesuai harapan kaum buruh/Pekerja maupun sehatnya
iklim investasi. Di samping harapan tersebut terhadap penguasa/pemerintah, sudah saatnya juga kaum buruh merubah nasibnya sendiri dengan membangun kesadaran kawan-kawan
pekerja/buruh untuk segera merapatkan barisan, bangun dan kuatkan
solidaritas dengan sesama pekerja, jangan ragu dan takut
untuk berkumpul/bergabung/untuk membangun Serikat Pekerja,
afiliasikan/gabungkan Serikat Pekerja dengan Federasi/Konfederasi
Serikat Pekerja agar lebih memiliki ketahanan yang kuat Demi tercapainya
perjuangan kaum buruh/pekerja dalam menciptakan kehidupan yang layak
dan berkeadilan bagi pekerja dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar